Kamis, 14 September 2017

Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari
PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA HANAN DARMAWAN 0818 0891 1242
Consultan Bank Garansi & Insurance dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond dengan Sertifikat Agent Nomor : 01.071215.00.00.023174.0101 AA UI,akte Nomor.2 Tanggal 15 Februari 2016 dan NPWP Nomor:76.142.687.3-017.000 bah kan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) Proses cepat serta polis jaminan kami antar  :

Hanan Darmawan

Melayani pengurusan penerbitan Bank Garansi Serta Surety Bonduntuk mengikuti lelang/tender "24  JAM | ANTAR JEMPUT Jakarta | Proses CEPAT | Tepat AKURAT | TERJAMIN Keasliannya | Komunikatif | Biaya KOMPETITIF ":

(1) Jaminan Penawaran / 
Bid Bond
(2) Jaminan Pelaksanaan / 
Performance Bond
(3) Jaminan Uang Muka / 
Adv Payment Bond
(4) Jaminan Pemeliharaan / 
Maintenance Bond
(5) Jaminan Pembayaran / 
Payment Bond
(6) KMK (kredit modal kerja) Dan Sp2d Akhir Tahun
  
Proyek Perminyakan (Oil & Gas), Telekomunikasi, Polri TNI, Pemerintahan atau swasta lainnya.
Untuk Informasi Lebih Jelas Hub : 
Mr. Hanan Darmawan
WA. 0818 0891 1242 / 0812 9666 5251
 Phone  : -(021)-  2285 6316
Email. hanan.surety@gmail.com /hanan46.bhb@yahoo.com
https://ptbintanghrapanbersama.blogspot.co.id/

LINGKUP KERJA BANK GARANSI

































SURETY  BOND            



  1. Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek(obligee) atas kemungkinan timbulnya risiko kerugian  akibat kegagalan penerima pekerjaan(principal) dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. 












Para Pihak Dalam Surety Bond
Tersedianya fasilitas jaminan yang diperlukan dalam kegiatan bisnis dapat dimungkinkan dengan adanya pihak yang bersedia menjadi penjamin bagi kepentingan pihak-pihak lain atas dasar aturan yang diberlakukan oleh si penjamin. 

Dalam sistem jaminan Surety Bond, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu :

1. Surety Company
Adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menerbitkan fasilitas jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor yang menginginkannya, dengan suatu balasan jasa atau upah yang akan diberikan oleh para kontraktor kepada Surety Company. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu badan penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila kontraktor/Principal wanprestasi.

2. Prinsipal (Principal)
Adalah seseorang atau badan yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang dilakukannya dengan Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih dahulu diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa Prinsipal adalah kontraktor yang memenangkan tender suatu proyek yang diadakan oleh pihak Obligee.

3. Obligee
Adalah pemilik proyek atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety Company apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak Obligee menerima kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran ganti rugi. Surety Company akan membayar ganti rugi tersebut apabila terbukti bahwa kerugian tersebut memang disebabkan karena pihak Principal wanprestasi, sedangkan kewajiban Obligee memberitahu Surety Company tentang kerugian yang dideritanya akibat kegagalan/wanprestasi dari pihak Principal

JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN : 
1.            JAMINAN PENAWARAN
2.            JAMINAN PELAKSANAAN
3.            JAMINAN UANG MUKA
4.            JAMINAN PEMBAYARAN
5.            JAMINAN PEMELIHARAAN 

1.             UNTUK KONFIRMASI LEBIH JELAS MENGENAI PENERBITAN BANK GARANSI / SURETY  BOND BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI SAYA DI CONTACT :
wA = 0818 0891 1242
EMAIL : HANAN.SURETY@GMAIL.COM
  

Untuk penutupan Surety Bond, nasabah (Principal) yang baru bergabung dengan asuransi terlebih dahulu harus melengkapi data-data (one in a lifetime) di bawah ini :

DATA POKOK  :
1.      Company Profile
2.      Akte Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya (kalau ada)
3.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.      Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (Audited)
5.      Daftar Pengalaman Kerja
6.      Tanda Daftar Rekanan (TDR)
7.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8.      Surat Keterangan Tempat Usaha (Domisili)
9.      Susunan Pengurus Organisasi Inti
10.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
11.  Surat Ijin Usaha Kontruksi
12.  Keanggotaan KADIN/Organisasi lainnya

Perlu kami sampaikan bahwa data-data tersebut di atas hanya sekali saja. Selanjutnya bila Principal ada penutupan surety bond cukup hanya melampirkan data-data sebagai berikut:
DATA TAMBAHAN :
1.      BID BOND                                  :   -  Undangan Tender
2.      PERFORMANCE BOND          :   -  Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja
    -  Surat Penunjukan Pemenang
3.      ADVANCE PAYMENT BOND  :   -  Kontrak Kerja
4.      MAINTENANCE BOND           :   -  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama