Para Pihak Dalam Surety Bond
Tersedianya fasilitas jaminan yang diperlukan dalam kegiatan bisnis dapat dimungkinkan dengan adanya pihak yang bersedia menjadi penjamin bagi kepentingan pihak-pihak lain atas dasar aturan yang diberlakukan oleh si penjamin.
Dalam sistem jaminan Surety Bond, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu :
1. Surety Company
Adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menerbitkan fasilitas jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor yang menginginkannya, dengan suatu balasan jasa atau upah yang akan diberikan oleh para kontraktor kepada Surety Company. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu badan penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila kontraktor/Principal wanprestasi.
2. Prinsipal (Principal)
Adalah seseorang atau badan yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang dilakukannya dengan Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih dahulu diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa Prinsipal adalah kontraktor yang memenangkan tender suatu proyek yang diadakan oleh pihak Obligee.
3. Obligee
Adalah pemilik proyek atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety Company apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak Obligee menerima kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran ganti rugi. Surety Company akan membayar ganti rugi tersebut apabila terbukti bahwa kerugian tersebut memang disebabkan karena pihak Principal wanprestasi, sedangkan kewajiban Obligee memberitahu Surety Company tentang kerugian yang dideritanya akibat kegagalan/wanprestasi dari pihak Principal
JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN :
1.
JAMINAN PENAWARAN
2.
JAMINAN PELAKSANAAN
3.
JAMINAN UANG MUKA
4.
JAMINAN PEMBAYARAN
5.
JAMINAN PEMELIHARAAN
1.
UNTUK
KONFIRMASI LEBIH JELAS MENGENAI PENERBITAN BANK GARANSI / SURETY BOND
BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI SAYA DI CONTACT :
wA = 0818 0891 1242
wA = 0818 0891 1242
EMAIL : HANAN.SURETY@GMAIL.COM
Untuk penutupan Surety Bond, nasabah (Principal) yang baru bergabung dengan
asuransi terlebih dahulu harus melengkapi data-data (one in a lifetime) di
bawah ini :
DATA POKOK :
1. Company Profile
2. Akte Pendirian
Perusahaan Berikut Perubahannya (kalau ada)
3. Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
4. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (Audited)
5. Daftar Pengalaman Kerja
6. Tanda Daftar Rekanan (TDR)
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8. Surat Keterangan Tempat Usaha (Domisili)
9. Susunan Pengurus Organisasi Inti
10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
11. Surat Ijin Usaha Kontruksi
12. Keanggotaan KADIN/Organisasi lainnya
Perlu kami sampaikan bahwa data-data tersebut di atas hanya sekali saja.
Selanjutnya bila Principal ada penutupan surety bond cukup hanya melampirkan
data-data sebagai berikut:
DATA TAMBAHAN :
1. BID
BOND : - Undangan
Tender
2. PERFORMANCE
BOND : - Kontrak
Kerja / Surat Perintah Kerja
- Surat Penunjukan Pemenang
3. ADVANCE PAYMENT
BOND : - Kontrak Kerja
4. MAINTENANCE
BOND
: - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama

untuk project pertamina bisa dibantu tanpa colletral?
BalasHapuskalau bisa langsung hubungin saya. terima kasih
bisa pak , di Nomor yg mana bisa di hub?
Hapusapakah bisa jaminan pembayaran pak??
BalasHapusbisa bantu skbdn atau sblc kah?
BalasHapusapa kabar bos , bisa bantu jaminan uang muka tanpa collateral ??
BalasHapus